SYARAT DAN KETENTUAN PENJUALAN SCHUTTE-BUFFALO HAMMERMILL, LLC
1. Penerapan.
(a) Syarat dan ketentuan penjualan ini (ini “Persyaratan”) adalah satu-satunya syarat yang mengatur penjualan barang ("Barang”) dan layanan ("Layanan”) oleh Hammermill Schutte-Buffalo, LLC yang melakukan bisnis dengan nama Schutte Hammermill ("Penjual”) kepada pembeli yang disebutkan dalam Penawaran (didefinisikan di bawah ini) ("Pembeli”). Tanpa mengabaikan hal sini untuk sebaliknya, Jika kontrak tertulis ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah keberadaan yang meliputi penjualan barang dan jasa yang ditutupi dengan ini, syarat dan ketentuan mengatakan kontrak yang berlaku sejauh mereka tidak konsisten dengan syarat.
(b) Penjual mengeluarkan penawaran, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu (“Penawaran”), dan syarat (secara kolektif, ini “Perjanjian”) merupakan keseluruhan kesepakatan antara pihak-pihak dan menggantikan semua pemahaman sebelumnya atau yang bersamaan, Perjanjian, negosiasi, pernyataan dan jaminan, dan komunikasi, baik tertulis maupun lisan. Syarat ini lebih diutamakan daripada syarat dan ketentuan umum pembelian Pembeli kapan pun atau jika pun Pembeli telah mengajukan pesanan pembelian atau syarat tersebut. Pemenuhan pesanan Pembeli tidak merupakan penerimaan terhadap syarat dan ketentuan Pembeli manapun dan tidak berfungsi untuk mengubah atau memodifikasi Syarat ini.
(c) Seller’s acceptance of the Agreement is expressly conditioned upon Buyer’s acceptance of these Terms. Any Seller failure to object to any provisions contained in any Quote or other communication from Buyer to Seller shall not be construed as an acceptance of such provisions nor as a waiver of these Terms. Any reference by Seller in any communication with Buyer to any Quote from Buyer shall be for reference purposes only and will not serve to amend the Agreement in any way. No action, inaction or course of dealing by or on behalf of Seller shall be deemed an acceptance of, or agreement with, any term in any other document relating to the subject matter herein to the extent same is inconsistent with the terms of the Agreement, dan Pembeli dengan ini melepaskan semua hak untuk mengklaim demikian. Pembeli dapat menerima tawaran yang tercantum dalam Perjanjian dengan menandatangani dan menyerahkan kepada Penjual salinan Penawaran atau dengan menerima pengiriman Barang. Meskipun ada ketentuan yang bertentangan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Penjual dapat, dari waktu ke waktu mengubah Layanan tanpa persetujuan Pembeli asalkan perubahan tersebut tidak secara material mempengaruhi sifat atau lingkup Layanan, atau biaya atau tanggal kinerja yang ditetapkan dalam Penawaran.
2. Pengiriman barang dan kinerja Layanan.
(a) Penjual harus mengirimkan Barang dalam jumlah yang ditentukan dalam Penawaran atau sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak. Dalam hal Barang merupakan peralatan modal, Penjual akan, setelah menerima pembayaran uang muka, memberikan kepada Pembeli gambar teknik yang menunjukkan dimensi Barang (“Gambar Teknik”). Pembeli harus menggunakan upaya terbaiknya untuk meninjau dan menyetujui Gambar Teknik, dan mengakui bahwa kegagalan atau keterlambatan untuk melakukannya dapat mengakibatkan waktu tunggu yang lebih lama untuk Barang.
(b) Penjual harus mengirimkan semua Barang ke alamat 'Kirim Ke' yang ditentukan dalam Penawaran (“Titik pengiriman”) selama pembeli bisnis normal jam atau jika diperintahkan oleh pembeli.
(c) Penjual dapat, atas kebijakan tunggalnya, tanpa tanggung jawab atau hukuman, melakukan pengiriman parsial Barang kepada Pembeli. Setiap pengiriman akan dianggap sebagai penjualan terpisah, dan Pembeli harus membayar untuk unit yang dikirim baik pengiriman tersebut merupakan pemenuhan penuh atau parsial dari pesanan Pembeli.
(D) Jika untuk alasan apapun Pembeli gagal menerima pengiriman dari Barang manapun pada tanggal yang ditetapkan berdasarkan pemberitahuan Penjual bahwa Barang telah dikirim di Titik Pengiriman, atau jika Penjual tidak dapat mengirimkan Barang di Titik Pengiriman pada tanggal tersebut karena Pembeli tidak memberikan instruksi yang sesuai, Dokumen, lisensi atau otorisasi: (saya) risiko kehilangan Barang akan diserahkan kepada Pembeli; (II) Barang akan dianggap telah dikirimkan; dan (III) Penjual, atas pilihannya, dapat menyimpan Barang sampai Pembeli mengambilnya, setelah itu Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, tanpa batasan, penyimpanan, dan asuransi).
(E) Penjual harus menggunakan upaya yang wajar untuk memenuhi tanggal kinerja apa pun untuk memberikan Layanan yang ditentukan dalam Kutipan, dan tanggal tersebut hanya akan menjadi perkiraan.
(F) Sehubungan dengan Layanan, Pembeli harus (saya) bekerja sama dengan Penjual dalam semua hal yang berkaitan dengan Layanan dan menyediakan akses ke tempat Pembeli, dan akomodasi kantor dan fasilitas lain yang mungkin diminta secara wajar oleh Penjual, untuk tujuan melaksanakan Layanan; (II) menanggapi segera permintaan Penjual untuk memberikan arahan, informasi, persetujuan, Otorisasi, atau keputusan yang secara wajar diperlukan bagi Penjual untuk melakukan Layanan sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini; (III) memberikan materi atau informasi pelanggan yang mungkin diminta oleh Penjual untuk melaksanakan Layanan secara tepat waktu dan memastikan bahwa materi atau informasi pelanggan tersebut lengkap dan akurat dalam semua hal material; dan (IV) memperoleh dan mempertahankan semua lisensi dan izin yang diperlukan serta mematuhi semua hukum yang berlaku sehubungan dengan Layanan sebelum tanggal dimulainya Layanan.
3. Syarat-syarat pengiriman; Judul dan resiko kerugian. Pengiriman harus dilakukan sesuai dengan Ketentuan Pengiriman yang tercantum dalam Penawaran. Hak milik dan risiko kerugian atas Barang berpindah dari Penjual ke Pembeli pada saat Barang telah diserahkan kepada Pembeli di Titik Pengiriman sesuai dengan Perjanjian ini. Semua biaya demurrage menjadi tanggung jawab penuh Pembeli dan akan ditagihkan oleh Penjual kepada Pembeli jika biaya demurrage tersebut timbul pada Penjual. Jika Penjual tidak bertanggung jawab atas biaya angkutan sesuai dengan Perjanjian ini, Pembeli dapat meminta Penjual untuk membayar biaya angkutan terlebih dahulu; dengan ketentuan, Namun, bahwa pembayaran di muka oleh Penjual tidak akan dengan cara apa pun memengaruhi kepemilikan atau risiko kerugian pada Barang sebagaimana ditetapkan dalam Bagian ini 3. As collateral security for the payment of the purchase price of the Goods, Buyer hereby grants to Seller a lien on and security interest in and to all of the right, title, and interest of Buyer in, untuk, and under the Goods, wherever located, and whether now existing or hereafter arising or acquired from time to time, and in all accessions thereto and replacements or modifications thereof, as well as all proceeds (including insurance proceeds) of the foregoing. The security interest granted under this provision constitutes a purchase money security interest under the New York State Uniform Commercial Code.
4. Buyer’s Acts or Omissions. If Seller’s performance of its obligations under this Agreement is prevented or delayed by any act or omission of Buyer or its agents, Subkontraktor, consultants, or employees, Seller shall not be deemed in breach of its obligations under this Agreement or otherwise liable for any costs, charges, or losses sustained or incurred by Buyer, dalam setiap kasus, to the extent arising directly or indirectly from such prevention or delay.
5. Inspeksi dan penolakan terhadap barang-barang yang tidak sesuai.
(a) Buyer shall inspect the Goods within three (3) days of delivery to the Delivery Point ("Inspection Period”). Buyer will be deemed to have accepted the Goods unless it notifies Seller in writing of any Nonconforming Goods during the Inspection Period and furnishes such written evidence or other documentation as required by Seller. "Nonconforming Goods” means only the following: (saya) produk yang dikirim berbeda dari yang tercantum dalam Penawaran atau Gambar Teknik; atau (II) label atau kemasan produk salah mengidentifikasi isinya.
(b) Jika Pembeli memberitahukan Penjual tepat waktu tentang Barang yang Tidak Sesuai, Penjual akan, atas kebijakan tunggalnya, (saya) mengganti Barang yang Tidak Sesuai dengan Barang yang Sesuai, atau (II) memberikan kredit atau pengembalian Harga untuk Barang yang Tidak Sesuai tersebut, bersama dengan setiap biaya pengiriman dan penanganan yang wajar yang dikeluarkan oleh Pembeli sehubungan dengan hal tersebut. Pembeli harus mengirim, dengan biaya dan risiko kehilangan sendiri, Barang yang Tidak Sesuai ke alamat yang diberikan oleh Penjual. Jika Penjual menggunakan opsinya untuk mengganti Barang yang Tidak Sesuai, Penjual akan, setelah menerima pengiriman Barang yang Tidak Sesuai dari Pembeli, mengirimkan ke Pembeli, dengan biaya dan risiko kehilangan Pembeli sendiri, Barang pengganti ke Titik Pengiriman.
(c) Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa upaya hukum yang ditetapkan dalam Bagian 5(b) adalah upaya hukum eksklusif Pembeli untuk pengiriman Barang yang Tidak Sesuai. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Bagian 5(b), semua penjualan Barang kepada Pembeli dilakukan secara satu arah dan Pembeli tidak memiliki hak untuk mengembalikan Barang yang dibeli berdasarkan Perjanjian ini kepada Penjual.
6. Harga. Harga Barang dan Jasa adalah harga yang tercantum dalam Kutipan (“Harga"). Jika tidak ada harga yang termasuk dalam Kutipan, Harga akan menjadi harga yang ditetapkan dalam daftar harga Penjual yang berlaku pada tanggal Kutipan.
7. Ketentuan pembayaran. Penjual akan mengeluarkan faktur kepada pembeli pada atau setiap saat setelah penyelesaian pengiriman dan hanya sesuai dengan persyaratan ini. Pembeli harus membayar semua jumlah yang ditagih dengan benar yang harus dibayar kepada Penjual sesuai dengan ketentuan faktur tersebut. Terlepas dari apa pun yang bertentangan yang terkandung di sini, jika Pembeli gagal mematuhi ketentuan pembayaran apa pun, then the Warranty shall be null and void and of no effect, and the Goods and Services shall be deemed to have been purchased “AS IS, WITH ALL FAULTS”. Pembeli harus membayar bunga atas semua keterlambatan pembayaran dengan tarif yang lebih rendah dari 1.5% per bulan atau tarif tertinggi yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, dihitung harian dan majemuk bulanan. Pembeli tidak boleh menahan pembayaran jumlah apa pun yang jatuh tempo dan harus dibayar dengan alasan pengimbangan klaim atau perselisihan apa pun dengan Penjual, baik yang berkaitan dengan pelanggaran Penjual atau lainnya.
8. Pembatalan. Perjanjian tidak dapat berubah atau dibatalkan oleh Pembeli. Jika Penjual menyetujui pembatalan atau perubahan, Pembeli harus membayar semua biaya Penjual, kerugian dan keuntungan yang diantisipasi terkait dengan pembatalan atau perubahan tersebut. Jika Pembeli gagal mematuhi kapan saja dengan ketentuan pembayaran apa pun dalam Perjanjian dan kegagalan untuk membayar tersebut berlanjut selama Tiga Puluh (30) hari, maka Penjual berhak untuk membatalkan Perjanjian setelah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pembeli dan setelah pembatalan tersebut tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab lebih lanjut kepada Pembeli di bawah ini.
9. Ubah pesanan. Pembeli dapat sewaktu-waktu, dengan instruksi tertulis dan/atau gambar yang dikeluarkan untuk Penjual (masing-masing disebut ‘Ubah urutan”), agar perubahan pada Layanan. Penjual harus dalam waktu tiga (3) hari kerja setelah menerima Perubahan Pesanan mengajukan kepada Pembeli proposal biaya pasti untuk Perubahan Pesanan. Jika pembeli menerima proposal biaya tersebut, Penjual akan melanjutkan layanan berubah menurut proposal biaya dan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Pembeli mengakui bahwa Perubahan Pesanan dapat atau tidak memberi hak kepada Penjual untuk penyesuaian kompensasi Penjual berdasarkan Perjanjian ini.
10. Perlindungan Kebakaran dan Ledakan; Larangan Pelepasan Perangkat Pengaman. Beberapa Barang mungkin dapat menangani bahan yang mudah terbakar dan/atau meledak. Sistem deteksi dan pemadaman kebakaran dan ledakan yang sesuai akan bervariasi tergantung pada bahan yang diproses dan ditangani dengan Barang oleh Pembeli. Pembeli bertanggung jawab penuh untuk memilih dan memasang semua sistem deteksi dan pemadaman kebakaran dan ledakan yang digunakan sehubungan dengan Barang, dan Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa semua sistem yang secara wajar diperlukan untuk mengoperasikan Barang telah dipasang dengan benar oleh Pembeli. Pembeli berjanji bahwa dalam keadaan apa pun Pembeli tidak akan melepas peralatan keselamatan apa pun, perangkat atau pelindung atau label atau pemberitahuan peringatan/keselamatan apa pun dari Barang saat Barang beroperasi.
11. Instalasi.
(a) Pembeli mengakui bahwa pengoperasian dan penggunaan Barang yang aman mungkin memerlukan fondasi atau sistem pendukung yang direkayasa dan dibangun dengan benar. Ini adalah tanggung jawab Pembeli sepenuhnya, atas biaya Pembeli, untuk merancang, insinyur, pengadaan, and install an adequate foundation or support system that meets all applicable structural, loading, and operational requirements for the Goods. Buyer shall engage a licensed professional engineer, if necessary, to ensure the design and installation of any required foundation or support meets local building codes, industry standards, and any specifications provided by Seller.
(b) Seller has no obligation to review, approve, or confirm the adequacy of Buyer’s foundation or support system, nor is Seller responsible for providing engineering services in connection with foundation design or construction. Any information or advice from Seller regarding foundations or supports is provided solely as a courtesy and does not constitute professional engineering or design services.
(c) Pembeli harus memastikan bahwa fondasi atau sistem pendukung, dan semua pekerjaan terkait, dirancang, dipasang, dan dipelihara sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku, kode bangunan, peraturan, izin, dan standar industri. Pembeli memikul tanggung jawab penuh untuk mendapatkan dan memelihara semua izin yang diperlukan atau persetujuan peraturan yang terkait dengan fondasi.
(D) Kecuali ditentukan lain dalam Kutipan, Pembeli bertanggung jawab atas pemasangan Barang.
12. Garansi Terbatas.
(a) Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman Barang ("Masa Garansi”), bahwa Barang tersebut akan: (saya) bebas dari setiap cacat dalam pengerjaan, bahan dan desain; (II) sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, Gambar Teknik, dan (III) bebas dan bersih dari semua liens, kepentingan-kepentingan keamanan atau encumbrances lain; dan tidak melanggar atau menyalahgunakan paten pihak ketiga atau hak kekayaan intelektual lainnya.
(b) KECUALI UNTUK JAMINAN PRODUK YANG DITETAPKAN DALAM BAGIAN 12(a), SELLER MAKES NO WARRANTIES WHATSOEVER WITH RESPECT TO THE GOODS, INCLUDING ANY (a) WARRANTY OF MERCHANTABILITY; OR (b) WARRANTY OF FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE.
(c) Penjual menjamin kepada pembeli bahwa itu akan melakukan layanan menggunakan personil keterampilan yang diperlukan, experience, and qualifications and in a professional and workmanlike manner in accordance with generally recognized industry standards for similar services and shall devote adequate resources to meet its obligations under this Agreement.
(D) EXCEPT FOR THE SERVICES WARRANTIES SET FORTH IN SECTION 12(c), SELLER MAKES NO WARRANTIES WHATSOEVER WITH RESPECT TO THE SERVICES. ALL OTHER WARRANTIES, EXPRESS AND IMPLIED, ARE EXPRESSLY DISCLAIMED.
(E) Products manufactured by a third party ("Third Party Product”) may constitute, contain, be contained in, incorporated into, attached to, or packaged together with, the Goods. Third Party Products are not covered by the warranty in Section 12(a). For the avoidance of doubt, PENJUAL TIDAK MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN TERHADAP PRODUK PIHAK KETIGA MANAPUN, INCLUDING ANY (a) WARRANTY OF MERCHANTABILITY; (b) WARRANTY OF FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE; (c) JAMINAN HAK MILIK; OR (D) JAMINAN TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PIHAK KETIGA.
(F) Penjual tidak bertanggung jawab atas pelanggaran jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 12(a) atau Bagian 12(c) kecuali: (saya) Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis tentang Barang atau Jasa yang cacat atau tidak sesuai, sesuai kasusnya, dijelaskan secara wajar, kepada Penjual dalam waktu lima (5) hari sejak saat Pembeli menemukan atau seharusnya menemukan cacat tersebut; (II) Jika berlaku, Penjual diberikan kesempatan yang wajar setelah menerima pemberitahuan pelanggaran jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 12(a) untuk memeriksa Barang tersebut dan Pembeli (jika diminta oleh Penjual) mengembalikan Barang tersebut ke tempat usaha Penjual dengan biaya Penjual agar pemeriksaan dapat dilakukan di sana; dan (III) Seller reasonably verifies Buyer’s claim that the Goods or Services are defective or non-conforming.
(g) The Seller shall not be liable for a breach of the warranty set forth in Section 12(a) if: (saya) Buyer makes any further use of such Goods after giving such notice; (II) the defect arises because Buyer failed to follow Seller’s oral or written instructions as to the storage, installation, commissioning, use, or maintenance of the Goods; atau (III) Buyer alters (including without limitation any safety devices, guards, stickering or warning) or repairs such Goods without the prior written consent of Seller.
(h) Subject to Section 12(F) and Section 12(g) above, with respect to any such Goods during the Warranty Period, Penjual akan, atas kebijakan tunggalnya, either: (saya) repair or replace such Goods (or the defective part) atau (II) kreditkan atau pengembalian harga Barang tersebut dengan tarif kontrak pro rata dengan ketentuan bahwa, jika Penjual memintanya, Pembeli harus, atas biaya Penjual, mengembalikan Barang tersebut kepada Penjual.
(saya) Subject to Section 12(F) above, sehubungan dengan Layanan apa pun yang tunduk pada klaim berdasarkan garansi yang ditetapkan dalam Bagian 12(c), Penjual akan, atas kebijakan tunggalnya, (saya) memperbaiki atau melakukan kembali Layanan yang berlaku atau (II) kredit atau pengembalian harga Layanan tersebut dengan tarif kontrak prorata.
(j) UPAYA HUKUM YANG DITETAPKAN DALAM BAGIAN 12(h) DAN BAGIAN 12(saya) ADALAH SATU-SATUNYA DAN SOLUSI EKSKLUSIF PEMBELI DAN SELURUH TANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS PELANGGARAN JAMINAN TERBATAS YANG DITETAPKAN DALAM BAGIAN 12(a) DAN BAGIAN 12(c), MASING-MASING.
13. Batasan tanggung jawab.
(a) DALAM KEADAAN APA PUN PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMBELI ATAU PIHAK KETIGA MANA PUN ATAS KEHILANGAN PENGGUNAAN, PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN ATAU KEHILANGAN DATA ATAU PENURUNAN NILAI, ATAU UNTUK KONSEKUENSIAL, TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, TELADAN, OR PUNITIVE DAMAGES WHETHER ARISING OUT OF BREACH OF CONTRACT, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE), OR OTHERWISE, REGARDLESS OF WHETHER SUCH DAMAGES WERE FORESEEABLE AND WHETHER OR NOT SELLER HAS BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES, AND NOTWITHSTANDING THE FAILURE OF ANY AGREED OR OTHER REMEDY OF ITS ESSENTIAL PURPOSE.
(b) IN NO EVENT SHALL SELLER’S AGGREGATE LIABILITY ARISING OUT OF OR RELATED TO THIS AGREEMENT, WHETHER ARISING OUT OF OR RELATED TO BREACH OF CONTRACT, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE), OR OTHERWISE, EXCEED THE TOTAL OF THE AMOUNTS PAID TO SELLER FOR THE GOODS AND SERVICES SOLD HEREUNDER.
(c) The limitation of liability set forth in Section 13(b) shall not apply to (saya) liability resulting from Seller’s gross negligence or willful misconduct and (II) death or bodily injury resulting from Seller’s acts or omissions.
14. Buyer Indemnification. Untuk tujuan Perjanjian, "Kerugian” berarti jumlah total dari setiap dan semua klaim, kerugian, biaya, putusan pengadilan, kekurangan, denda, kewajiban, tanggung jawab, kerusakan, denda dan pengeluaran dari segala jenis (termasuk, tanpa batasan, setiap kerugian khusus, insidental, konsekuensial, hukuman atau kerugian tidak langsung lainnya, dan semua biaya pengacara yang wajar serta pengeluaran).) Pembeli setuju untuk mengganti kerugian, membela dan membebaskan Penjual dan afiliasinya, dan direktur masing-masing, petugas, karyawan, pemegang saham dan agen mereka (secara kolektif, “Pihak yang Diganti Kerugian oleh Penjual”) sehubungan dengan jumlah total dari semua Kerugian yang diderita atau ditanggung oleh setiap Pihak yang Diganti Kerugian oleh Penjual yang timbul dari atau berkaitan dengan: (a) setiap pelanggaran terhadap, atau kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan setiap perjanjian yang dibuat oleh Pembeli dalam Perjanjian atau kegagalan Pembeli untuk memenuhi kewajiban lain yang harus dilaksanakannya atau dipatuhinya dalam Perjanjian; (b) any breach of or false or fraudulent, representation or warranty made by Buyer in the Agreement; (c) any improper handling, installation, maintenance or care, improper use, use for any purpose or application for which it was not designed or intended, abuse or neglect, of the Goods, by Buyer or any other person or entity (other than Seller or Seller authorized personnel); (D) any removal of any necessary safety equipment, device or guard or any warning/safety label or notice from the Goods, by Buyer or any other person or entity (other than Seller or Seller authorized personnel); (E) any alteration, modification, connection or repair of the Goods, by Buyer or any other person or entity (other than Seller or Seller authorized personnel); (F) any addition of any part, component or accessory (or any use thereof) that is: (saya) ditambahkan oleh Pembeli atau orang atau entitas lain (other than Seller or Seller authorized personnel); atau (II) tidak disediakan atau disetujui secara tertulis oleh Penjual; (g) setiap penggunaan atau pengoperasian Barang oleh Pembeli atau orang atau entitas lain (other than Seller or Seller authorized personnel) tidak sesuai dengan penyimpanan Barang apa pun, Anda, instruksi pemeliharaan atau perbaikan yang diberikan oleh Penjual atau praktik industri yang diterima secara umum; (h) Kegagalan Pembeli untuk melatih stafnya secara memadai untuk mengoperasikan dan memelihara Barang dengan aman; (saya) Kegagalan Pembeli untuk mematuhi hukum yang berlaku atau izin atau sertifikat apa pun; dan/atau (j) kerusakan lingkungan atau kontaminasi yang diakibatkan oleh penggunaan Barang.
15. Kepatuhan terhadap hukum. Penjual harus mematuhi semua hukum yang berlaku, peraturan dan tata cara. Penjual harus mempertahankan efek semua lisensi, Izin, Otorisasi, persetujuan dan izin yang diperlukan untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Penjual harus mematuhi semua hukum ekspor dan impor dari semua negara yang terlibat dalam penjualan barang berdasarkan Perjanjian ini atau penjualan kembali barang oleh Penjual. Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang yang mewajibkan izin impor pemerintah. Pembeli dapat mengakhiri perjanjian ini jika ada otoritas pemerintah membebankan Antidumping atau countervailing tugas atau hukuman lainnya pada barang.
16. Pengabaian. Tidak ada pengabaian oleh Penjual atas ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali secara eksplisit ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penjual. Tidak ada kegagalan untuk berolahraga, atau keterlambatan dalam, hak apa pun, Obat, kekuasaan, atau hak istimewa yang timbul dari Perjanjian ini beroperasi atau dapat ditafsirkan, sebagai pelepasan daripadanya. Tidak ada satu atau sebagian latihan dari hak apa pun, Obat, kekuasaan, or privilege hereunder precludes any other or further exercise thereof or the exercise of any other right, Obat, kekuasaan, or privilege.
17. Informasi rahasia. Semua non-publik, confidential or proprietary information of Seller, termasuk namun tidak terbatas pada, Spesifikasi, Sampel, Pola, Desain, Rencana, gambar, Dokumen, Data, operasi bisnis, daftar pelanggan, Harga, discounts, or rebates, disclosed by Seller to Buyer, diungkapkan secara lisan atau diungkapkan atau diakses secara tertulis, elektronik atau bentuk lain atau media, dan apakah atau tidak ditandai, designated, or otherwise identified as “confidential” in connection with this Agreement is confidential, solely for the use of performing this Agreement and may not be disclosed or copied unless authorized in advance by Seller in writing. Upon Seller’s request, Buyer shall promptly return all documents and other materials received from Seller. Seller shall be entitled to injunctive relief for any violation of this Section. Bagian ini tidak berlaku untuk informasi yang: (a) dalam domain publik; (b) known to Buyer at the time of disclosure; atau (c) yang diperoleh pembeli secara non-rahasia dari pihak ketiga yang.
18. Ownership of Improvements. Seller shall retain exclusive ownership of all right, title and interest in and to, all Seller intellectual property, termasuk, tanpa batasan, all derivatives, improvements, and modifications. Seller’s sale of the Goods hereunder does not grant or convey to, or confer upon, Buyer or any other person or entity any license of any kind, tersurat maupun tersirat, di bawah hak kekayaan intelektual Penjual manapun.
19. Force Majeure. Kedua belah pihak tidak akan bertanggung jawab kepada yang lain untuk setiap keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sejauh bahwa keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kendali wajar dari pihak yang, tanpa kesalahan atau kelalaian pihak tersebut, dan yang menurut sifatnya tidak dapat diramalkan oleh pihak, Jika itu bisa telah diramalkan, tidak dapat dihindari ("Peristiwa Force Majeure"). Acara Force Majeure termasuk, Namun tidak terbatas pada, tindakan Tuhan atau musuh publik, pembatasan pemerintah, Banjir, Api, Gempa bumi, Ledakan, Epidemi, Perang, Invasi, Permusuhan, tindakan teroris, Kerusuhan, Strike, embargo atau gangguan industri. Kesulitan ekonomi Penjual atau perubahan dalam kondisi pasar tidak dianggap sebagai force majeure Events. Penjual harus menggunakan semua upaya rajin untuk mengakhiri kegagalan atau keterlambatan kinerja, memastikan bahwa efek dari setiap kejadian Force Majeure akan diminimalkan dan dilanjutkan kinerja berdasarkan Perjanjian ini. Jika suatu Kejadian Kahar Membuat Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama periode terus menerus lebih dari lima (5) hari kerja, Pembeli dapat segera menghentikan Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual.
20. Pajak. Harga pembelian yang tercantum dalam Penawaran harus dibayar tanpa pengurangan atau pemotongan untuk pajak yang dikenakan terhadap harga pembelian tersebut. Semua pajak, jika berlaku, akan menjadi kewajiban tunggal Pembeli dan akan dibayar oleh Pembeli langsung kepada otoritas pajak yang berlaku kecuali dilarang oleh hukum yang berlaku, dalam hal ini Pembeli harus membayar Pajak tersebut kepada Penjual tepat waktu untuk disetorkan kepada otoritas pajak yang sesuai.
21. Penjualan Kredit. Penjual berhak menarik kredit dan meminta pembayaran penuh sebelum produksi, pengiriman, atau penyerahan jika Penjual, atas kebijakan tunggalnya, menentukan bahwa kondisi keuangan Pembeli tidak layak untuk diperpanjang kredit oleh Penjual. Biaya pembiayaan sebesar 1.5% per bulan akan dikenakan pada semua saldo yang jatuh tempo. Jika biaya pembiayaan tersebut melebihi tingkat maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, maka biaya pembiayaan tersebut dianggap dikurangi sehingga sama dengan tingkat maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
22. Biaya Penagihan. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya penagihan Penjual (termasuk biaya dan ongkos pengacara) yang terkait dengan penegakan ketentuan perjanjian ini.
23. Pembatasan Tindakan. Tidak ada tindakan hukum maupun ekuitas yang dapat diajukan oleh Pembeli terhadap Penjual kecuali jika diajukan dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal pengiriman Barang oleh Penjual kepada Pembeli atau sejak tanggal klaim yang diduga timbul, mana yang lebih awal.
24. Kepatuhan Regulasi. Buyer shall be solely responsible for securing all permits or certificates required for and compliance with all applicable laws related to the ownership, construction, use, Anda, or maintenance of the Goods, as well as any and all costs associated therewith.
25. Tugas. Buyer shall not assign any of its rights or delegate any of its obligations under this Agreement without the prior written consent of Seller. Any purported assignment or delegation in violation of this Section is null and void. No assignment or delegation relieves Buyer of any of its obligations under this Agreement.
26. Hubungan para pihak. Hubungan antara para pihak adalah bahwa kontraktor independen. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang akan ditafsirkan sebagai membuat agensi, Kemitraan, joint venture, or other form of joint enterprise, employment, or fiduciary relationship between the parties, dan kedua belah pihak tidak akan memiliki wewenang untuk kontrak atau mengikat pihak lain dengan cara apa pun.
27. Tidak ada penerima manfaat pihak ketiga. Perjanjian ini adalah untuk keuntungan tunggal dari para pihak dan penerus mereka masing-masing dan diizinkan dan tidak ada di sini, tersurat maupun tersirat, dimaksudkan untuk atau akan memberikan kepada orang lain atau badan hukum atau hak yang setara, benefit, or remedy of any nature whatsoever under or by reason of these Terms.
28. Hukum yang mengatur. Semua hal yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum internal negara bagian New York tanpa memberikan efek pada pilihan atau konflik penyediaan hukum atau aturan (Negara bagian New York atau yurisdiksi lain yang) yang akan menyebabkan penerapan hukum yurisdiksi apapun selain dari negara bagian New York.
29. Pengajuan ke yurisdiksi. Gugatan hukum, tindakan atau proses yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diberlakukan di pengadilan federal Amerika Serikat atau pengadilan negara bagian New York dalam setiap kasus yang terletak di County of Erie, dan masing-masing pihak yang tidak dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan tersebut, tindakan atau proses.
30. Pemberitahuan. Semua pemberitahuan, Permintaan, Persetujuan, klaim, Tuntutan, waivers, and other communications hereunder (Setiap, a “Pemberitahuan”) harus secara tertulis dan ditujukan kepada para pihak di alamat yang ditetapkan di muka Kutipan atau ke alamat lain yang mungkin ditunjuk oleh pihak penerima secara tertulis. Semua pemberitahuan akan dikirimkan melalui pengiriman pribadi, kurir semalam yang diakui secara nasional (dengan semua biaya pra-bayar), email [atau faksimili] (dengan konfirmasi transmisi), atau surat bersertifikat atau terdaftar (dalam setiap kasus, tanda kembali diminta, perangko prabayar). Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Pemberitahuan hanya efektif (a) setelah menerima pihak Penerima, dan (b) jika pihak yang memberikan pemberitahuan telah mematuhi persyaratan bagian ini.
31. Keterpisahan. Jika ada syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi mana pun, ketidakabsahan tersebut, ilegalitas, atau tidak dapat dilaksanakan tidak akan memengaruhi ketentuan atau ketentuan lain dari Perjanjian ini atau membatalkan atau membuat persyaratan atau ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi lain.
32. Inkonsistensi. . Jika ada ketentuan dari Ketentuan ini yang tidak konsisten dengan ketentuan apa pun dari Kutipan, maka ketentuan Kutipan akan mengendalikan.
33. Kelangsungan hidup. Ketentuan dari ketentuan ini yang menurut sifatnya harus berlaku di luar ketentuan mereka akan tetap berlaku setelah penghentian atau berakhirnya perjanjian ini termasuk, Namun tidak terbatas, ketentuan berikut: Kepatuhan terhadap hukum, Informasi rahasia, Hukum yang mengatur, Pengajuan ke yurisdiksi, dan Kelangsungan Hidup.
34. Amandemen dan modifikasi. Ketentuan ini hanya dapat diubah atau dimodifikasi secara tertulis yang menyatakan secara khusus bahwa ketentuan ini mengubah Ketentuan ini dan ditandatangani oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak.